Nanang Eko Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ambon, CentralTimur.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Nanang Eko Setiawan dengan pidana penjara selama 7 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,1294 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Meggie Parera dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (19/6/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Nanang Eko Setiawan dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU Meggie Parera di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, apabila tidak mampu membayar denda tersebut.

“Meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tambah JPU.

JPU juga membeberkan sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam kasus ini, di antaranya:

  • 1 buah bong,

  • 1 pirex kaca yang diduga berisi sabu,

  • 1 tisu,

  • 2 korek api gas (warna biru dan hijau),

  • 1 kotak plastik bening,

  • 2 sedotan,

  • 1 handphone Samsung Galaxy Z Flip 6 warna silver,

  • 1 paket serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 0,1294 gram,

  • 1 tas ransel warna cokelat merek Ripcurl.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) menyatakan “pikir-pikir” atas tuntutan tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui, Nanang Eko Setiawan ditangkap aparat kepolisian pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIT di Dermaga Ferry Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *