Gubernur Maluku dan Kepala BPJN Matangkan Rencana Jaringan Jalan Pesisir Teluk Ambon

AMBON,CentralTimur.id — Gubernur Maluku Henrik Lewerissa menggelar rapat lanjutan bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang baru, Yana Astuti, guna membahas pengembangan Coastal Road atau jaringan jalan pesisir dalam Teluk Ambon. Rapat berlangsung di ruang Kepala BPJN Maluku, Rabu (30/7/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Kepala BPJN terdahulu, Moch. Iqbal Tamher. Fokus utama pembahasan tetap pada pentingnya pembangunan jalan pesisir sebagai upaya membuka akses baru bagi aktivitas ekonomi, pariwisata, dan pelayanan publik di kawasan Teluk Ambon.

Dalam sambutannya, Gubernur Henrik menegaskan bahwa proyek Coastal Road merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan wilayah pesisir dan mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Ambon.

“Jalan pesisir dalam Teluk Ambon akan menjadi poros baru yang membuka akses dari dan menuju kawasan terpadu. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi fondasi pertumbuhan ekonomi wilayah,” ujar Henrik.

Sementara itu, Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar perencanaan dan pembangunan proyek dapat berjalan sesuai target.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proyek ini berjalan tepat waktu dan sesuai standar,” kata Yana.

Rapat turut dihadiri oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy S. Tambunan, Kasatker PJN Wilayah I Abdul Hamid Payapo, Kasatker PJN Wilayah II Toce Leuwol, Kasatker PJN Wilayah III David Samosir, dan Kasatker P2JN Julia O. Joris.

Pemerintah Provinsi Maluku berharap pengembangan jaringan jalan pesisir ini akan menjadi tonggak penting dalam penyediaan infrastruktur jalan yang andal, aman, serta mampu mendukung pemerataan pembangunan dan pertumbuhan kawasan pesisir secara berkelanjutan.(SLP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *