Ambon, CentralTimur.id – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mulai mengambil langkah serius dalam menata kembali aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya surat resmi yang meminta penertiban dan pengosongan wilayah dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Surat Gubernur Maluku bernomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025 itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku. Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa penertiban diperlukan guna menjamin kepastian hukum serta mendukung iklim investasi bagi pelaku usaha di sektor pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Dalam suratnya, Gubernur Hendrik merujuk pada tiga regulasi penting, yakni:
-
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
-
Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan di Provinsi Maluku;
-
Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku.
“Maka berdasarkan hal-hal dimaksud, Gubernur meminta kerja sama dan dukungan dari Polda Maluku untuk melakukan penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan dari aktivitas PETI yang hingga saat ini masih berlangsung,” bunyi surat tersebut.
Desakan Tangkap Pemasok B3
Seiring dengan langkah Gubernur tersebut, desakan juga muncul dari sejumlah pihak kepada Polda Maluku untuk menindak para aktor utama yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Gunung Botak, terutama pemasok bahan kimia berbahaya (B3).
Salah satu nama yang mencuat adalah Haji Komar, yang diduga kuat menjadi pemasok sianida dan karbon aktif kepada para penambang emas ilegal. Ia disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan Haji Anas, tokoh yang diyakini menjadi pembeli emas sekaligus donatur bagi aktivitas PETI di kawasan itu.
Selain Haji Komar, nama Haji Markus juga muncul sebagai pengendali koordinasi lapangan dalam jaringan tersebut. Selama bertahun-tahun, kelompok ini diduga menjalankan bisnis ilegal tanpa tersentuh hukum.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ambon, Said Bahrum, menilai informasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Polda Maluku harus memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini. Penjualan zat berbahaya seperti sianida jelas merupakan ancaman serius terhadap lingkungan,” ujar Said, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, penanganan aktivitas ilegal di Gunung Botak tidak cukup hanya menyasar para penambang. Ia menyarankan pendekatan seperti pemberantasan narkoba, yang fokus pada bandar, juga diterapkan di tambang emas ilegal tersebut.
“Kalau penanganan narkoba itu sasarannya bandar, bukan hanya pemakai. Nah, pola itu harus dipakai di Gunung Botak. Tangkap donatur, pembeli emas ilegal, dan pemasok sianida. Kalau ini dilakukan, maka aktivitas ilegal pasti berhenti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan kerugian daerah akibat aktivitas PETI. “Lingkungan tercemar, masyarakat jadi korban, dan daerah tidak menerima inkam apa pun. Ini harus dihentikan,” pungkasnya.











