SBB, Maluku,CentralTimur.id — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati SBB Asri Arman dan unsur pimpinan DPRD SBB, Selasa (18/11/2025).
Penandatanganan ini menjadi babak penting yang menandai selesainya seluruh proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Ranperda RPJMD sebelumnya telah melewati serangkaian kajian mendalam di tingkat komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam sambutannya, Bupati Asri Arman menegaskan bahwa penetapan RPJMD ini adalah momentum strategis bagi masa depan pembangunan Kabupaten SBB.
“Ini bukan sekadar hasil formal dari proses pembahasan, tetapi merupakan manifestasi tekad bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menghadirkan arah pembangunan yang berpihak pada rakyat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
RPJMD 2025–2029 disusun dengan visi besar: “SBB Maju Harmonis Berkelanjutan Berbasis Agro Marine.” Visi ini dituangkan ke dalam tiga fokus utama pembangunan:
-
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Mewujudkan SDM unggul, sehat, produktif, dan mampu bersaing. -
Penguatan Ekonomi Daerah
Mendorong ekonomi berbasis potensi pertanian, perikanan, dan kelautan sebagai kekuatan utama daerah. -
Pemerataan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan
Mempercepat pembangunan infrastruktur antarwilayah, terutama daerah terpencil dan kepulauan, serta menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
Bupati Asri Arman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD SBB atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi dalam proses pembahasan Ranperda hingga akhirnya mencapai titik persetujuan.
Dengan disetujuinya RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten SBB kini memiliki landasan strategis untuk menjalankan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkesinambungan selama lima tahun mendatang.(SLP)












